MABA, DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur kembali mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa tertib dalam mengurus dan memperbarui Administrasi Kependudukan (Adminduk). Langkah ini diambil guna memastikan setiap warga negara memiliki identitas hukum yang sah serta mempermudah akses ke berbagai layanan publik dasar.
Dengan mengusung moto "Melayani dengan Mudah, Cepat, Akurat, Membahagiakan", Disdukcapil Haltim menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap. Keberadaan data diri yang valid tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, BPJS, hingga bantuan sosial dari pemerintah.
Daftar Dokumen Kependudukan Wajib Miliki
Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen identitas diri dan keluarga, yang meliputi:
Kartu Keluarga (KK) & KTP-elektronik (KTP-el)
Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0–17 tahun kurang satu hari
Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Akta Perkawinan/Perceraian
Dokumen Pelaporan Peristiwa Lainnya (seperti perubahan data identitas atau surat pindah-datang)
Kemudahan Lokasi dan Pembagian Wilayah Pelayanan
Untuk mempermudah dan mendekatkan jarak pelayanan bagi masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Halmahera Timur, Disdukcapil menetapkan pembagian lokasi pelayanan sebagai berikut:
Teras Dukcapil Desa Setempat: Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke ibu kota kabupaten untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan/Perceraian, maupun peristiwa penting lainnya. Pengurusan kini dapat dilakukan langsung melalui layanan Teras Dukcapil Desa yang lebih dekat, nyaman, dan cepat.
Perekaman dan Pencetakan KTP-el:
Wilayah 5 Kecamatan Maba: Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dipusatkan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Halmahera Timur (Kota Maba).
Wilayah 5 Kecamatan Wasile: Pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el kini semakin mudah dengan mendatangi Kantor Desa Waisuba di Kecamatan Wasile.
Jam Pelayanan dan Imbauan Gerakan #GISA
Pelayanan di Kantor Disdukcapil maupun titik layanan yang ditunjuk dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.30 – 16.00 WIT.
Melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA), Disdukcapil Kabupaten Halmahera Timur mengajak seluruh warga untuk tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan. Dokumen yang tertib dan data yang akurat adalah kunci utama dalam mewujudkan Halmahera Timur yang Maju dan Sejahtera.
