Penerbitan Akta Perkawinan

I. Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI

Persyaratan:

a. Mengisi Formulir Laporan Akta Perkawinan (F-2.01);

b. Surat Keterangan Nikah dari Desa/Kelurahan (Model N-1);

c. Surat Keterangan Asal Usul (Model N-2), Surat Persetujuan Mempelai (Model N-3), dan Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N-4);

d. Surat Keterangan Perkawinan Agama / Surat Nikah dari Gereja, Vihara, Pura, atau Pemuka Kepercayaan (Model I / Testimonium Matrimony);

e. Fotokopi KTP-el calon mempelai, orang tua, dan 2 (dua) orang saksi;

f. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai;

g. Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil setempat;

h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar; dan

i. Surat Kuasa Wali (apabila orang tua calon mempelai telah meninggal dunia).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan

d. Pasangan suami istri menandatangani Register Akta Perkawinan; dan

e. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan dan menandatangani buku register Pengambilan Dokumen Keluar

II. Pencatatan Perkawinan Bagi Janda/Duda Atau Anggota TNI/POLRI

Persyaratan:

a. Persyaratan sama dengan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI (Poin a s.d i);

b. Kutipan Akta Kematian pasangan terdahulu (bagi janda/duda karena meninggal dunia);

c. Kutipan Akta Perceraian (bagi janda/duda karena perceraian); dan d. Surat Izin dari Komandan/Atasan (khusus bagi anggota TNI/POLRI).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap beserta dokumen pendukung (Akta Perceraian/Kematian/Izin Atasan) ke loket pendaftaran;

b. Petugas loket melakukan verifikasi berkas dan memberikan nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;

d. Pasangan suami istri menandatangani Register Akta Perkawinan; dan

e. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan dan menandatangani buku register penerima produk.