Penerbitan Akta Perkawinan
I. Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI
Persyaratan:
a. Mengisi Formulir Laporan Akta Perkawinan (F-2.01)
b. Surat Keterangan Nikah dari Desa/Kelurahan (Model N-1)
c. Surat Keterangan Asal Usul (Model N-2), Surat Persetujuan Mempelai (Model N-3), dan Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N-4)
d. Surat Keterangan Perkawinan Agama / Surat Nikah dari Gereja, Vihara, Pura, atau Pemuka Kepercayaan (Model I / Testimonium Matrimony)
e. Fotokopi KTP-el calon mempelai, orang tua, dan 2 (dua) orang saksi
f. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai
g. Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil setempat
h. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar
i. Surat Kuasa Wali (apabila orang tua calon mempelai telah meninggal dunia)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
d. Pasangan suami istri menandatangani Register Akta Perkawinan
e. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan dan menandatangani buku register Pengambilan Dokumen Keluar
II. Pencatatan Perkawinan Bagi Janda/Duda Atau Anggota TNI/POLRI
Persyaratan:
a. Persyaratan sama dengan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI (Poin a s.d i)
b. Kutipan Akta Kematian pasangan terdahulu (bagi janda/duda karena meninggal dunia)
c. Kutipan Akta Perceraian (bagi janda/duda karena perceraian)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap beserta dokumen pendukung (Akta Perceraian/Kematian/Izin Atasan) ke loket pendaftaran
b. Petugas loket melakukan verifikasi berkas dan memberikan nomor antrean
c. Operator SIAK memproses pencatatan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan
d. Pasangan suami istri menandatangani Register Akta Perkawinan
e. Pemohon menerima Kutipan Akta Perkawinan dan menandatangani buku register penerima produk