Penerbitan Akte Kelahiran

I. Pencatatan Kelahiran Usia 0–60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran Persyaratan:

a. Mengisi Formulir Laporan Kelahiran (F-2.01);

b. Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat;

c. Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua;

d. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak;

e. Fotokopi KTP-el kedua orang tua;

f. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi (Tanda tangan saksi harus asli);

g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri (digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan/Surat Nikah); dan

h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran (digunakan apabila Surat Keterangan Lahir Asli dari dokter/bidan/penolong tidak dapat dibuktikan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator untuk memproses pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran serta menerima surat bukti pengambilan;

d. Pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran; dan

f. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani buku register penerima produk.

II. Pencatatan Kelahiran Usia Lebih Dari 60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran Persyaratan:

a. Persyaratan sama dengan Pencatatan Kelahiran Usia 0–60 Hari (Poin a s.d h);

b. Fotokopi Ijazah (apabila sudah memiliki); dan

c. SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah verifikasi dan validasi data.

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Petugas/operator melakukan verifikasi dan validasi berkas untuk penerbitan Keputusan Kepala Dinas;

d. Operator memproses pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;

e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran ke petugas loket

f. Pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran; dan

g. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani buku register penerima produk.