Penerbitan Akte Kelahiran
I. Pencatatan Kelahiran Usia 0–60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran Persyaratan:
a. Mengisi Formulir Laporan Kelahiran (F-2.01)
b. Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat
c. Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak
e. Fotokopi KTP-el kedua orang tua
f. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi (Tanda tangan saksi harus asli)
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri (digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan/Surat Nikah)
h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran (digunakan apabila Surat Keterangan Lahir Asli dari dokter/bidan/penolong tidak dapat dibuktikan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator untuk memproses pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran serta menerima surat bukti pengambilan
d. Pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran
f. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani buku register penerima produk
II. Pencatatan Kelahiran Usia Lebih Dari 60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran Persyaratan:
a. Persyaratan sama dengan Pencatatan Kelahiran Usia 0–60 Hari (Poin a s.d h)
b. Fotokopi Ijazah (apabila sudah memiliki)
c. SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah verifikasi dan validasi data
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Petugas/operator melakukan verifikasi dan validasi berkas untuk penerbitan Keputusan Kepala Dinas
d. Operator memproses pencatatan dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
e. Pemohon menyerahkan surat bukti pengambilan Kutipan Akta Kelahiran ke petugas loket
f. Pemohon menandatangani Register Akta Kelahiran
g. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran dan menandatangani buku register penerima produk