MABA, DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Pimpinan dan Staf di Ruang Rapat Kantor Disdukcapil Haltim, Maba, pada Rabu (01/07/2026). Rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ismail Hayat Idris, S.E., tersebut menghasilkan sembilan kesepakatan strategis guna mengoptimalkan percepatan dan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Rapat evaluasi internal ini dihadiri oleh jajaran pimpinan mulai dari Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala Subbagian, hingga seluruh staf pelaksana dan jajaran operasional Disdukcapil Halmahera Timur.
Dalam arahannya, Kepala Disdukcapil Haltim, Ismail Hayat Idris, S.E., menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan—baik yang dilakukan secara tatap muka (offline) maupun daring (online)—wajib berpedoman teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Efektivitas dan efisiensi pelayanan Adminduk adalah kunci. Kita ingin memastikan seluruh elemen dinas bergerak selaras demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum dokumen kependudukan bagi seluruh warga Halmahera Timur," tegas Ismail.
Sembilan Poin Poin Kesepakatan dan Inovasi Pelayanan
Berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor: 470/32/DUKCAPIL-HT/2026, berikut adalah poin-poin utama yang disepakati untuk segera diterapkan:
Penerapan SOP Ketat: Percepatan pelayanan Adminduk secara online maupun tatap muka wajib berlandaskan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan.
Keabsahan SPTJM: Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Suami-Isteri dan SPTJM Kelahiran disepakati tetap menjadi salah satu dokumen persyaratan sah dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Optimalisasi Teras Dukcapil Desa: Masyarakat diimbau dan diwajibkan melakukan pengurusan dokumen kependudukan dari tingkat desa melalui fasilitas Teras Dukcapil Desa.
Sinergi Operator Kantor dan Desa: Apabila terdapat warga yang mengurus dokumen langsung ke Kantor Disdukcapil sementara layanan Teras Dukcapil Desa di wilayahnya telah berjalan, maka operator dinas wajib berkoordinasi secara langsung dengan operator desa di mana warga tersebut berdomisili.
Fasilitas Rekam Cetak KTP-el di Kecamatan Wasile: Disdukcapil Haltim siap menghadirkan satu unit layanan Rekam Cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kecamatan Wasile untuk mendekatkan akses bagi warga di wilayah terluar.
Penambahan Operator SIAK: Akan dilakukan penambahan personel Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna mengurai antrean dan mempercepat pemrosesan data kependudukan masyarakat.
Filter Verifikasi di Front Office: Petugas Front Office wajib melakukan pemeriksaan berkas secara teliti sebelum dilakukannya registrasi. Jika berkas belum lengkap, petugas diminta menyampaikan alasan kekurangan secara bijak dan komunikatif agar masyarakat memahami prosedur yang berlaku.
Penegakan Kedisiplinan dan Apel: Seluruh pegawai wajib mengikuti Apel Gabungan di Kantor Bupati setiap hari Senin, serta Apel Pagi dan Apel Sore rutin di kantor dinas. Ketidakhadiran wajib dikonfirmasi dengan alasan yang jelas dan akuntabel.
Kerapian dan Pembenahan Ruang Kerja: Segera dilakukan pembenahan serta penataan interior/fasilitas kantor pasca-perbaikan agar kenyamanan pelayanan publik dan efisiensi kerja pegawai tetap terjaga.
Penguatan Budaya Kerja dan Pelayanan Humanis
Selain berfokus pada infrastruktur teknis seperti pembukaan rekam cetak KTP-el di Wasile dan penambahan operator SIAK, rapat ini juga menyoroti pentingnya tata kelola koordinasi antar-pegawai serta peningkatan kedisiplinan kerja.
Dengan diberlakukannya kesepakatan ini, Disdukcapil Halmahera Timur optimis kualitas pelayanan dokumen kependudukan akan semakin responsif, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa.