Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Terkait Pencatatan Sipil, Rabu (26/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Samada, Kota Maba ini difokuskan pada penguatan kapasitas teknis petugas dalam percepatan dan penertiban kepemilikan dokumen pencatatan sipil masyarakat.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Disdukcapil Halmahera Timur Abdurrahim Fabanyo S.Sos mewakili Kepala Dinas, Hadir pula Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ilyas Karim, SE, yang turut memberikan sambutan dan arahan pada sesi pembukaan, serta Plh. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Irfan Andi, S.Kom. selaku narasumber utama pemaparan materi teknis. Kegiatan ini diikuti oleh petugas Operator Teras Desa se-Kecamatan Maba, Operator Teras Desa se-Kecamatan Kota Maba, Operator Teras Desa se-Kecamatan Maba Selatan, serta perwakilan Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang TK dan SD.
Abdurrahim menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk membangun keselarasan dan sinergi antara dinas, petugas di tingkat desa, serta pihak sekolah dalam menjamin hak identitas hukum warga sejak dini. Menurutnya, peran aktif operator desa dan sekolah menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap peristiwa kependudukan tercatat dengan benar dan tertib administrasi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ilyas Karim, SE dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif operator desa dan sekolah sebagai garda terdepan pencatatan peristiwa penting kependudukan guna memastikan setiap peristiwa vital tercatat secara akurat, tertib, dan berkepastian hukum.
Pemaparan materi teknis disampaikan oleh Plh. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Haltim, Irfan Andi, S.Kom Dalam sesi pembekalan, Irfan menguraikan mekanisme pelaporan serta alur penerbitan dokumen pencatatan sipil, mulai dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan/Perceraian, hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Irfan menegaskan bahwa pengelolaan data kependudukan menyangkut tanggung jawab moral pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di hadapan negara.
“Bagi Disdukcapil, data kependudukan bukan sekadar urusan administrasi. Di balik satu NIK ada seorang anak, seorang keluarga, dan hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara,” ujar Irfan.
Pelibatan operator Dapodik sekolah dimanfaatkan untuk mempercepat pemadanan NIK peserta didik sekaligus mendongkrak cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA bagi anak usia dini dan sekolah dasar di tiga kecamatan tersebut.
Melalui bimbingan teknis ini, Disdukcapil Halmahera Timur berharap seluruh operator di tingkat desa dan sekolah mampu memproses berkas pelayanan secara tepat, cepat, dan meminimalkan kesalahan administrasi di lapangan.
