MABA, DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur menunjukkan komitmennya dalam peningkatan standar pelayanan publik dengan menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (18/08/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur ini dihadiri oleh 5 orang perwakilan dari Disdukcapil Haltim, dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Abdurrahim Fabanyo, S.Sos., didampingi Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), serta tiga orang staf dinas.
Rapat koordinasi dan persiapan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman teknis penyelenggaraan FKP di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Halmahera Timur sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dalam pemaparan pembuka, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Haltim menekankan pentingnya FKP sebagai wadah pertukaran opini dan evaluasi partisipatif bersama masyarakat. Seluruh rangkaian proses kerja aparatur serta inovasi pelayanan yang telah berjalan harus disertai dengan bukti dukung (evidence) yang valid dan terdokumentasi rapi agar terkonfirmasi dalam evaluasi kinerja pelayanan publik di tingkat pusat.
Pada pelaksanaan FKP tahun 2026 ini, Disdukcapil Haltim kembali menjadi salah satu lokus prioritas penyelenggara pelayanan publik dari 15 perangkat daerah yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Setda Haltim.
Beberapa poin penting dan langkah tindak lanjut yang dibahas dalam rapat persiapan FKP 2026 meliputi:
1. Penyiapan Komponen Standar Pelayanan: OPD penyelenggara mematangkan materi terkait Standar Pelayanan (SP), maklumat pelayanan, persyaratan administrasi, prosedur, jangka waktu, sarana prasarana, hingga pengelolaan penanganan pengaduan dan fasilitas ramah kelompok rentan.
2. Keterlibatan Unsur Masyarakat: Menghadirkan perwakilan masyarakat yang relevan—mulai dari pengguna layanan langsung, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga insan pers—guna mewujudkan dialog timbal balik yang konstruktif.
3. Kelengkapan Dokumen dan Pelaporan: Menyiapkan perangkat pelaksanaan forum, mulai dari notulensi, berita acara kesepakatan bersama, komitmen perbaikan tindak lanjut, dokumentasi visual, hingga survei kepuasan masyarakat (SKM) yang ditargetkan rampung sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Agustus 2026.
Melalui keikutsertaan aktif dalam rapat persiapan ini, Disdukcapil Halmahera Timur siap menggelar Forum Konsultasi Publik secara transparan, partisipatif, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin prima, cepat dan muda.