Penerbitan Akta Kematian
I. Pencatatan Kematian Penduduk
Persyaratan:
a. Mengisi Formulir Laporan Kematian (F-2.01)
b. Asli Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan setempat atau Rumah Sakit/Tenaga Kesehatan
c. Asli Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama almarhum/almarhumah
d. Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan orang tua/almarhum
e. Fotokopi KTP-el Pemohon (bila dikuasakan melampirkan fotokopi KTP-el pemberi dan penerima kuasa)
f. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi (syarat: domisili satu desa, usia >21 tahun, tidak buta huruf, tanda tangan asli)
g. Asli Surat Kuasa bermeterai cukup (bila ahli waris tidak bisa mengurus sendiri)
h. Surat Keterangan Beda Nama atau Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan (bila diperlukan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses pencatatan dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian
d. Pemohon menandatangani Register Akta Kematian
e. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani buku register penerima produk
II. Pencatatan Kematian Bagi Penduduk Yang Meninggal Lebih Dari 1 (Satu) Tahun Atau Data Sudah Dihapus Dari KK
Persyaratan:
a. Persyaratan sama dengan Pencatatan Kematian Penduduk (Poin a s.d h)
b. Surat Keterangan Domisili / Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan setempat sebagai pengganti Kartu Keluarga
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket melakukan pengecekan data kependudukan dan memberikan bukti registrasi beserta nomor antrean
c. Operator SIAK memproses pencatatan dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian
d. Pemohon menandatangani Register Akta Kematian
e. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian dan menandatangani buku register penerima produk