Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan kami.
Dukcapil adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Layanan Dukcapil meliputi pembuatan dan perubahan KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, serta dokumen kependudukan lainnya.
Masyarakat dapat mengurus KTP-el dengan datang ke kantor Dukcapil atau melalui layanan yang disediakan (online/offline), dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda melalui layanan pengaduan.
Hubungi Kami