Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
I. Penerbitan SKPWNI Dalam Satu Desa/Kelurahan, Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan, Atau Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
Persyaratan:
a. Kartu Keluarga (KK) Asli
b. KTP-el Asli
c. Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan
d. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan
e. Mengisi Formulir Kartu Keluarga (F-1.02) dan Formulir KTP-el
f. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el dengan alamat baru
d. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan KTP-el alamat baru serta menandatangani buku register penerima produk
II. Penerbitan SKPWNI Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi Atau Antar Provinsi
Persyaratan:
a. Kartu Keluarga (KK) Lama Asli
b. KTP-el Asli
c. Mengisi Formulir Pindah Keluar (F-1.02 / F-1.03)
d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan menerima surat bukti pengambilan
d. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan menandatangani buku register penerima produk