Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

I. Penerbitan SKPWNI Dalam Satu Desa/Kelurahan, Antar Desa/Kelurahan Dalam Satu Kecamatan, Atau Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

Persyaratan:

a. Kartu Keluarga (KK) Asli;

b. KTP-el Asli;

c. Fotokopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan;

d. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan;

e. Mengisi Formulir Kartu Keluarga (F-1.02) dan Formulir KTP-el; dan

f. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-el dengan alamat baru

d. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan KTP-el alamat baru serta menandatangani buku register penerima produk.

II. Penerbitan SKPWNI Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi Atau Antar Provinsi

Persyaratan:

a. Kartu Keluarga (KK) Lama Asli;

b. KTP-el Asli;

c. Mengisi Formulir Pindah Keluar (F-1.02 / F-1.03); dan

d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan menerima surat bukti pengambilan;

d. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan menandatangani buku register penerima produk.