Penerbitan Akta Perceraian
I. Pencatatan Perceraian Penduduk WNI
Persyaratan:
a. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian (F-2.01)
b. Salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)
c. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
d. Asli dan fotokopi KTP-el pemohon
e. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
f. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el yang diberi kuasa (apabila dikuasakan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses pencatatan dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
f. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian dan menandatangani buku register penerima produk
II. Penerbitan Akta Perceraian Karena Pembatalan Perceraian ATAU Pelaporan Perceraian Luar Negeri
Persyaratan:
a. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian
b. Salinan Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Perceraian ATAU Surat Bukti Pencatatan Perceraian dari Luar Negeri;
c. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)
d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrean
c. Operator SIAK memproses pencatatan dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Surat Keterangan / Kutipan Akta Perceraian
d. Pemohon menandatangani register penerbitan
e. Pemohon menerima dokumen Akta Perceraian dan menandatangani buku register penerima produk