Penerbitan Akta Perceraian

I. Pencatatan Perceraian Penduduk WNI

Persyaratan:

a. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian (F-2.01);

b. Salinan Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);

c. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;

d. Asli dan fotokopi KTP-el pemohon;

e. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan

f. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas yang telah dilengkapi persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Pemohon menyerahkan berkas ke operator SIAK untuk memproses pencatatan dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian

d. Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian; dan

f. Pemohon menerima Kutipan Akta Perceraian dan menandatangani buku register penerima produk.

II. Penerbitan Akta Perceraian Karena Pembatalan Perceraian ATAU Pelaporan Perceraian Luar Negeri

Persyaratan:

a. Mengisi Formulir Permohonan Akta Perceraian;

b. Salinan Putusan Pengadilan tentang Pembatalan Perceraian ATAU Surat Bukti Pencatatan Perceraian dari Luar Negeri;

c. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (KK); dan

d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses pencatatan dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Surat Keterangan / Kutipan Akta Perceraian;

d. Pemohon menandatangani register penerbitan; dan

e. Pemohon menerima dokumen Akta Perceraian dan menandatangani buku register penerima produk.