Penerbitan dan Perekaman KTP - El
I. Penerbitan KTP-el Baru (Bagi Penduduk Usia 17 Tahun Atau Sudah/Pernah Menikah)
Persyaratan:
a. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
c. Fotokopi Akta Kelahiran
d. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan (bagi yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah menikah)
e. Mengisi Formulir Permohonan KTP-el (F-1.02)
f. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Pemohon melakukan/menunjukkan bukti perekaman KTP-el kepada petugas
d. Operator SIAK memproses pencetakan fisik KTP-el
f. Pemohon menerima KTP-el fisik dan menandatangani buku register penerima produk
II. Penerbitan KTP-el Karena Hilang Atau Rusak
Persyaratan:
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP-el hilang)
b. KTP-el fisik yang rusak (apabila KTP-el rusak)
c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
d. Mengisi Formulir Permohonan KTP-el (F-1.02)
e. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan/dokumen fisik yang rusak atau surat kehilangan ke loket pendaftaran
b. Petugas loket melakukan pengecekan data dan memberikan bukti registrasi beserta nomor antrean
c. Operator SIAK memproses pencetakan ulang KTP-el pengganti
d. Pemohon menerima KTP-el pengganti dan menandatangani buku register penerima produk
III. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data Atau Pindah Datang
Persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru/KK alamat baru
b. KTP-el lama atau Surat Keterangan Pindah/Datang (SKPWNI)
c. Dokumen pendukung perubahan data (seperti Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Nikah/Akta Perkawinan, dll)
d. Mengisi Formulir Permohonan KTP-el (F-1.02)
e. Surat Kuasa bermeterai dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan)
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan KTP-el lama ke loket pendaftaran
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean
c. Operator SIAK memproses pembaruan data pada sistem dan mencetak KTP-el baru
d. Pemohon menerima KTP-el baru dan menandatangani buku register penerima produk
IV. Perekaman KTP-el Bagi Penduduk Pemula (Usia 17 Tahun Atau Sudah/Pernah Menikah)
Persyaratan:
a. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
c. Fotokopi Akta Kelahiran
d. Mengisi Formulir Permohonan Perekaman KTP-el
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi
b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon
c. Petugas memproses perekaman data biometrik (foto wajah, sidik jari, pemindaian iris mata, dan tanda tangan digital)
d. Pemohon menerima surat bukti perekaman / fisik KTP-el dan menandatangani buku register penerima produk