Penerbitan dan Perekaman KTP - El

I. Penerbitan KTP-el Baru (Bagi Penduduk Usia 17 Tahun Atau Sudah/Pernah Menikah)

Persyaratan:

a. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

c. Fotokopi Akta Kelahiran;

d. Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan (bagi yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah menikah);

e. Mengisi Formulir Permohonan KTP-el (F-1.02); dan

f. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Pemohon melakukan/menunjukkan bukti perekaman KTP-el kepada petugas;

d. Operator SIAK memproses pencetakan fisik KTP-el;

f. Pemohon menerima KTP-el fisik dan menandatangani buku register penerima produk.

II. Penerbitan KTP-el Karena Hilang Atau Rusak

Persyaratan:

a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP-el hilang);

b. KTP-el fisik yang rusak (apabila KTP-el rusak);

c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

d. Mengisi Formulir Permohonan KTP-el (F-1.02); dan

e. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan/dokumen fisik yang rusak atau surat kehilangan ke loket pendaftaran;

b. Petugas loket melakukan pengecekan data dan memberikan bukti registrasi beserta nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses pencetakan ulang KTP-el pengganti;

d. Pemohon menerima KTP-el pengganti dan menandatangani buku register penerima produk.

III. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data Atau Pindah Datang

Persyaratan:

a. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru/KK alamat baru;

b. KTP-el lama atau Surat Keterangan Pindah/Datang (SKPWNI);

c. Dokumen pendukung perubahan data (seperti Ijazah, Akta Kelahiran, Surat Nikah/Akta Perkawinan, dll);

d. Mengisi Formulir Permohonan KTP-el (F-1.02); dan

e. Surat Kuasa bermeterai dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan KTP-el lama ke loket pendaftaran;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses pembaruan data pada sistem dan mencetak KTP-el baru;

d. Pemohon menerima KTP-el baru dan menandatangani buku register penerima produk.

IV. Perekaman KTP-el Bagi Penduduk Pemula (Usia 17 Tahun Atau Sudah/Pernah Menikah)

Persyaratan:

a. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

c. Fotokopi Akta Kelahiran; dan

d. Mengisi Formulir Permohonan Perekaman KTP-el.

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Petugas memproses perekaman data biometrik (foto wajah, sidik jari, pemindaian iris mata, dan tanda tangan digital);

d. Pemohon menerima surat bukti perekaman / fisik KTP-el dan menandatangani buku register penerima produk.