Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
I. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Usia 0 Sampai 5 Tahun
Persyaratan:
a. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua;
b. Fotokopi Akta Kelahiran anak;
c. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali; dan
d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;
b. Petugas loket memeriksa berkas dan memberikan nomor antrean;
c. Operator SIAK memproses dan mencetak fisik KIA (tanpa foto);
d. Pemohon menerima fisik KIA dan menandatangani buku register penerima produk.
II. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Usia 5 Sampai 17 Tahun (Kurang 1 Hari)
Persyaratan:
a. Persyaratan sama dengan usia 0–5 tahun (Poin a s.d d); dan
b. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan beserta pas foto ke loket pendaftaran;
b. Petugas loket memeriksa berkas dan memberikan nomor antrean;
c. Operator SIAK memproses dan mencetak fisik KIA beserta foto anak;
d. Pemohon menerima fisik KIA dan menandatangani buku register penerima produk.
III. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang, Rusak, Atau Pindah Datang
Persyaratan:
a. Fisik KIA yang rusak (apabila KIA rusak);
b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KIA hilang);
c. Surat Keterangan Pindah Datang (apabila pindah datang);
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua; dan
e. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar (khusus anak usia di atas 5 tahun).
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas hilang/rusak/pindah datang ke loket pendaftaran;
b. Petugas loket melakukan pengecekan data dan memberikan nomor antrean;
c. Operator SIAK memproses pencetakan ulang KIA pengganti;
d. Pemohon menerima KIA pengganti dan menandatangani buku register penerima produk.