Penerbitan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

I. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Usia 0 Sampai 5 Tahun

Persyaratan:

a. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua;

b. Fotokopi Akta Kelahiran anak;

c. Fotokopi KTP-el kedua orang tua/wali; dan

d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memeriksa berkas dan memberikan nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses dan mencetak fisik KIA (tanpa foto);

d. Pemohon menerima fisik KIA dan menandatangani buku register penerima produk.

II. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Usia 5 Sampai 17 Tahun (Kurang 1 Hari)

Persyaratan:

a. Persyaratan sama dengan usia 0–5 tahun (Poin a s.d d); dan

b. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan beserta pas foto ke loket pendaftaran;

b. Petugas loket memeriksa berkas dan memberikan nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses dan mencetak fisik KIA beserta foto anak;

d. Pemohon menerima fisik KIA dan menandatangani buku register penerima produk.

III. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Hilang, Rusak, Atau Pindah Datang

Persyaratan:

a. Fisik KIA yang rusak (apabila KIA rusak);

b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KIA hilang);

c. Surat Keterangan Pindah Datang (apabila pindah datang);

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua; dan

e. Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar (khusus anak usia di atas 5 tahun).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas hilang/rusak/pindah datang ke loket pendaftaran;

b. Petugas loket melakukan pengecekan data dan memberikan nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses pencetakan ulang KIA pengganti;

d. Pemohon menerima KIA pengganti dan menandatangani buku register penerima produk.