layanan Pembetulan / Pembatalan / Perubahan / Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil

I. Pembetulan / Perubahan / Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan:

a. Asli dan fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang lama/rusak;

b. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila Kutipan Akta hilang);

c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el pemohon;

d. Dokumen pendukung perubahan/pembetulan data (seperti Ijazah, Paspor, Buku Nikah, atau Surat Putusan Pengadilan Negeri);

e. Mengisi Formulir Permohonan Pembetulan/Perubahan Akta (F-2.01); dan

f. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memberikan bukti registrasi disertai nomor antrean kepada pemohon;

c. Operator SIAK memproses pembetulan/perubahan data pada register dan mencetak Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru;

d. Pemohon menandatangani Register Akta; dan

f. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil baru dan menandatangani buku register penerima produk.

II. Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Berdasarkan Putusan Pengadilan

Persyaratan:

a. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);

b. Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;

c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el pemohon;

d. Mengisi Formulir Permohonan Pembatalan Akta (F-2.01); dan

e. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket memeriksa salinan putusan pengadilan dan memberikan nomor antrean;

c. Operator SIAK membuat catatan pinggir pembatalan pada Register Akta dan menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Akta;

d. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Akta dan menandatangani buku register penerima produk.