Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)
I. Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)
Persyaratan:
a. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) ASLI dari Disdukcapil daerah asal;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) daerah asal / KK yang akan ditumpangi;
c. KTP-el ASLI daerah asal (untuk ditarik dan diganti alamat baru);
d. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat (jika diperlukan);
e. Fotokopi Akta Kelahiran dan Buku Nikah/Akta Perkawinan;
f. Mengisi Formulir Pendaftaran Pindah Datang (F-1.02); dan
g. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).
Alur:
a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan SKPWNI asli ke loket pendaftaran;
b. Petugas loket melakukan verifikasi berkas dan memberikan nomor antrean;
c. Operator SIAK memproses pencatatan kedatangan, menerbitkan KK baru, dan memproses KTP-el alamat baru;
d. Pemohon menerima KK baru & KTP-el alamat baru serta menandatangani register penerima produk.