Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)

I. Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)

Persyaratan:

a. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) ASLI dari Disdukcapil daerah asal;

b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) daerah asal / KK yang akan ditumpangi;

c. KTP-el ASLI daerah asal (untuk ditarik dan diganti alamat baru);

d. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat (jika diperlukan);

e. Fotokopi Akta Kelahiran dan Buku Nikah/Akta Perkawinan;

f. Mengisi Formulir Pendaftaran Pindah Datang (F-1.02); dan

g. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (jika dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan SKPWNI asli ke loket pendaftaran;

b. Petugas loket melakukan verifikasi berkas dan memberikan nomor antrean;

c. Operator SIAK memproses pencatatan kedatangan, menerbitkan KK baru, dan memproses KTP-el alamat baru;

d. Pemohon menerima KK baru & KTP-el alamat baru serta menandatangani register penerima produk.