Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum Barcode

I. Legalisasi Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Non-TTD Elektronik / Belum Barcode)

Persyaratan:

a. Dokumen ASLI Kependudukan / Pencatatan Sipil yang belum ditandatangani secara elektronik (TTD manual/stempel basah);

b. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi (maksimal 5 lembar per permohonan);

c. Fotokopi KTP-el / Kartu Keluarga (KK) pemohon; dan

d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan).

Alur:

a. Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi berkas ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;

b. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli;

c. Petugas/Pejabat yang berwenang membubuhkan paraf dan cap/stempel legalisasi;

d. Pemohon menerima dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi dan menandatangani buku register penerima produk.

Catatan Penting Layanan: Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) / QR Code (seperti KK, Akta Kelahiran, KTP-el format baru) tidak perlu dilegalisasi lagi karena keabsahannya dapat diverifikasi langsung melalui pemindaian QR Code.