Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum Barcode
I. Legalisasi Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Non-TTD Elektronik / Belum Barcode)
Persyaratan:
a. Dokumen ASLI Kependudukan / Pencatatan Sipil yang belum ditandatangani secara elektronik (TTD manual/stempel basah);
b. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi (maksimal 5 lembar per permohonan);
c. Fotokopi KTP-el / Kartu Keluarga (KK) pemohon; dan
d. Surat Kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP-el penerima kuasa (apabila dikuasakan).
Alur:
a. Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi berkas ke loket pendaftaran untuk diregistrasi;
b. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian fotokopi dengan dokumen asli;
c. Petugas/Pejabat yang berwenang membubuhkan paraf dan cap/stempel legalisasi;
d. Pemohon menerima dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi dan menandatangani buku register penerima produk.
Catatan Penting Layanan: Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) / QR Code (seperti KK, Akta Kelahiran, KTP-el format baru) tidak perlu dilegalisasi lagi karena keabsahannya dapat diverifikasi langsung melalui pemindaian QR Code.