MABA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur kembali mengambil langkah strategis dalam mempermudah akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh masyarakat. Pada Selasa (05/05/2026), bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Halmahera Timur, dilaksanakan kegiatan pengaktifan kembali Surat Keputusan (SK) Petugas Operator "Teras Desa" se-Kabupaten Halmahera Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur, Ismail Hayat Idris, S.E., sebagai bentuk komitmen dinas dalam menghadirkan solusi konkret atas kendala geografis wilayah Halmahera Timur yang sangat luas.

Dengan aktifnya kembali layanan Teras Desa, masyarakat yang berada di desa-desa maupun kecamatan yang jauh tidak perlu lagi menempuh perjalanan panjang dan mengeluarkan biaya transportasi yang besar ke kantor Disdukcapil. Kini, warga cukup datang ke kantor desa sesuai domisili masing-masing untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya secara mudah, cepat, dan hemat waktu maupun biaya.

Hadir sebagai narasumber yang memberikan panduan teknis pada kegiatan ini yaitu Irfan Andi, S.Kom. selaku Penyusun Analisis Dampak Kependudukan Disdukcapil Halmahera Timur. Dalam pembekalannya, beliau memberikan panduan mendalam terkait alur teknis pelayanan, pembaruan sistem pengajuan dokumen, serta penanganan kendala di lapangan agar para operator desa dapat bekerja dengan optimal dan berintegritas.

"Geografis daerah kita menjadi tantangan tersendiri bagi warga di desa terpencil. Melalui aktifnya operator Teras Desa ini, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke dinas. Pelayanan adminduk kini langsung hadir dan selesai di tingkat desa," jelas Irfan Andi di sela-sela pemaparannya.

Melalui pengaktifan kembali SK Operator Teras Desa ini, Disdukcapil Halmahera Timur berharap dapat memotong rantai birokrasi, menekan biaya pengurusan bagi masyarakat, serta mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Timur.