PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Informasi lengkap tentang layanan PENERBITAN AKTA PERKAWINAN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

Beranda Layanan PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

      DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  • Asli dan foto copy Surat Pemberkatan Perkawinan dari Gereja; Apabila Pencatatan Perkawinan melebihi batas waktu pelaporan 60 (enam puluh) hari kerja maka pencatatan perkawinan dilakukan setelah surat keterangan perkawinan mendapat legalisir dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditempat peristiwa atau ditempat domisili, legalisir berlaku 1 (satu) minggu;
  • Pasfoto gandeng warna ukuran 4cm x 6cm sebanyak 2 lembar;
  • Potokopi KTP-el Suami dan Isteri;
  • Potokopi Kartu Keluarga;
  • Surat Izin Kawin dari Atasan bagi anggota TNI/Polri;
  • Izin kedua orangtua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun;
  • Izin pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun;
  • Potokopi akta kematian/surat kematian bagi mempelai yang status cerai mati;
  • Akta cerai/surat cerai dari pengadilan bagi mempelai yang berstatus cerai hidup;
  • Potokopi akta kelahiran suami isteri;
  • Potokopi izajah bagi yang memiliki izajah;
  • Saksi 2 orang beserta potokopi KTP-el;
  • Kedua suami dan isteri hadir didepan petugas pelayanan;
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Surat Keterangan belum pernah kawin dari Kepala Desa/Lurah; Pencatatan sebelum 60 hari perkawinan;

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang layanan ini