DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Asli dan foto copy Surat Pemberkatan Perkawinan dari Gereja; Apabila Pencatatan Perkawinan melebihi batas waktu pelaporan 60 (enam puluh) hari kerja maka pencatatan perkawinan dilakukan setelah surat keterangan perkawinan mendapat legalisir dari Pemuka Agama/Pemuka Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ditempat peristiwa atau ditempat domisili, legalisir berlaku 1 (satu) minggu;
- Pasfoto gandeng warna ukuran 4cm x 6cm sebanyak 2 lembar;
- Potokopi KTP-el Suami dan Isteri;
- Potokopi Kartu Keluarga;
- Surat Izin Kawin dari Atasan bagi anggota TNI/Polri;
- Izin kedua orangtua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun;
- Izin pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun;
- Potokopi akta kematian/surat kematian bagi mempelai yang status cerai mati;
- Akta cerai/surat cerai dari pengadilan bagi mempelai yang berstatus cerai hidup;
- Potokopi akta kelahiran suami isteri;
- Potokopi izajah bagi yang memiliki izajah;
- Saksi 2 orang beserta potokopi KTP-el;
- Kedua suami dan isteri hadir didepan petugas pelayanan;
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat Keterangan belum pernah kawin dari Kepala Desa/Lurah; Pencatatan sebelum 60 hari perkawinan;