DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
- Mengisi formulir permohonan;
- Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
- Potokopi Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua;
- Surat Keterangan Kawin dari Pemuka Agama/Kepala Desa/Lurah bagi orang tua yang tidak dapat melampirkan akta kawin/akta nikah;
- Potokopi KTP-el kedua orang tua;
- Potokopi KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
- Potokopi KK orang tua bayi atau KK mandiri;
- Potokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Potokopi ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah;
- Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan potokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Kematian dari Kepala Desa Atau Rumah Sakit;
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000;
- Bagi WNI/Penduduk yang tidak dapat memenuhi persyaratan dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, diberlakukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).