PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Informasi lengkap tentang layanan PENERBITAN AKTA KELAHIRAN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

Beranda Layanan PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

      DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

  • Mengisi formulir permohonan;
  • Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
  • Potokopi Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua;
  • Surat Keterangan Kawin dari Pemuka Agama/Kepala Desa/Lurah bagi orang tua yang tidak dapat melampirkan akta kawin/akta nikah;
  • Potokopi KTP-el kedua orang tua;
  • Potokopi KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
  • Potokopi KK orang tua bayi atau KK mandiri;
  • Potokopi KTP-el  2 (dua) orang saksi;
  • Potokopi ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah;
  • Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan potokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Kematian dari Kepala Desa Atau Rumah Sakit;
  • Pemohon yang diwakili oleh orang lain melampirkan surat kuasa  bermaterai 10.000;
  • Bagi WNI/Penduduk yang tidak dapat memenuhi persyaratan dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, diberlakukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).


Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang layanan ini