TUGAS & FUNGSI

Tugas & Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

A.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi yang penting dalam pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil. Berikut adalah ringkasan tugas pokok dan fungsi tersebut :

Tugas Pokok

  1. Pengelolaan Data Kependudukan:  Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kependudukan yang akurat dan mutakhir. 
  2. Pencatatan Sipil: Melaksanakan pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. 
  3. Pelayanan Administrasi Kependudukan: Memberikan layanan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lainnya. 


Fungsi

  1. Penyuluhan dan Sosialisasi: Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 
  2. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 
  3. Kerjasama dengan Instansi Lain: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk mendukung pengelolaan data kependudukan. 
  4. Penyediaan Informasi: Menyediakan informasi yang relevan kepada masyarakat mengenai layanan dan kebijakan kependudukan. 


Tujuan

  • Meningkatkan akurasi dan aksesibilitas data kependudukan. 
  • Mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi. 
  • Menyukseskan program pembangunan berbasis data kependudukan yang baik. 


Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.