PANDUAN LAYANAN

Penjelasan dan panduan terkait dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

Panduan Terkait Layanan

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

PROSEDUR PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

  • Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket;
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, jika lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki/dilengkapi;
  • Kutipan akta kelahiran di bukukan ke buku register kelahiran;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang menyerahkan berkas permohonan akta kelahiran ke operator untuk dicetak draf dan kutipan akta kelahiran;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa draf dan kutipan akta kelahiran, jika benar draf dan kutipan akta kelahiran di paraf, jika salah diperbaiki kembali oleh operator;
  • Kepala Dinas menandatangani kutipan akta kelahiran;
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

       Lama waktu penyelesaian

      1 (Satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

       Biaya : GRATIS...!


PENERBITAN AKTA KEMATIAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

       Prosedur Penerbitan Akta Kematian

  • Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket;
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi dan validasi data, jika lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  • Kutipan akta kematian di bukukan ke buku register kematian;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang menyerahkan berkas permohonan akta kematian ke operator untuk dicetak draf dan kutipan akta kematian;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa draf akta kematian, jika benar draf dan kutipan akta kematian di paraf, jika salah dikembalikan ke operator untuk diperbaiki;
  • Kepala Dinas menandatangani kutipan dan buku register akta kematian;
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.

Lama waktu penyelesaian

1 (Satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya : GRATIS...!

 


PENERBITAN AKTA PERCERAIAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

     PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

  • Pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugas loket;
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi, jika lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk di perbaiki.
  • Berkas perceraian diserahkan ke Sekretariat untuk didisposi Kepala Dinas;
  • Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang dan Kepala Seksi untuk menindaklanjuti;
  • Kutipan akta perceraian dibukukan ke buku register perceraian;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang menyerahkan berkas kutipan akta perceraian ke operator untuk dicetak draf dan kutipan akta perceraian;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa draf dan kutipan akta perceraian, jika benar draf kutipan akta perceraian di paraf, jika salah diperbaiki kembali oleh operator;
  • Kepala Dinas menandatangani kutipan  akta perceraian;
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta perceraian kepada pemohon.

Lama waktu penyelesaian

1 (Satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Biaya : GRATIS...!


PENERBITAN AKTA PERKAWINAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

      PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  • Penandatanganan Buku Register oleh Suami dan Isteri beserta 2 (dua) orang saksi.
  • Petugas mencatat ke dalam buku agenda berkas masuk;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang mengoreksi kembali dan membubuhkan paraf pada lembar disposisi WNI dan WNA kemudian berkas diserahkan ke operator untuk dicetak pengumuman perkawinan;
  • Kutipan akta perkawinan dibukukan ke buku register perkawinan;
  • Setelah 10 (sepuluh) hari diumumkan, apabila tidak ada yang keberatan, berkas akta perkawinan dibukukan ke Buku Register, selanjutnya operator mencetak draf dan Kutipan Akta Perkawinan WNI dan WNA;
  • Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa draf dan kutipan akta perkawinan, jika sudah benar maka draf kutipan akta perkawinan tersebut di paraf, jika salah diperbaiki kembali oleh operator;
  • Kepala Dinas menandatangani Kutipan dan Buku Register Akta Perkawinan WNI dan WNA;
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta perkawinan WNI dan WNA kepada pemohon.

       Lama waktu penyelesaian

       1 (Satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

       Biaya : GRATIS...!

PENERBITAN KARTU KELUARGA PENERBITAN KARTU KELUARGA

PROSEDUR PENERBITAN KARTU KELUARGA

  • Pemohon mengisi Formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Petugas Loket menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  • Kepala seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan memverifikasi berkas;
  • Operator mencetak dokumen KK;
  • Dokumen KK ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana  untuk diserahkan pada pemohon oleh petugas loket.

     Lama waktu penyelesaian

     1 (Satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

      Biaya : GRATIS...!


KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

   Prosedur Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Pemohon membawa berkas persyaratan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Petugas loket menerima dan memferivikasi berkas yang sudah diajukan oleh pemohon;
  • Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohon KIA berusia dari 5 tahun  sampai dengan usia 17 tahun kurang dari 1 hari;
  • Petugas operator mencetak KIA;

       Lama waktu penyelesaian

       1 (Satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

       Biaya : GRATIS...!

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el) KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el)

      Prosedur Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  • Pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan potokopi KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  • Petugas operator mencetak KTP Elektronik.
  • Pemohon menerima KTP-el.

       Lama waktu penyelesaian

      1 (Satu) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

      Biaya : GRATIS...!

Apa Itu Panduan Layanan?

Panduan Layanan adalah informasi resmi dari Dinas Kependudukan yang berisi penjelasan lengkap tentang berbagai layanan administrasi kependudukan yang tersedia untuk masyarakat.

Melalui panduan ini, Anda dapat memahami:

  • Jenis-jenis layanan yang tersedia
  • Prosedur pengajuan layanan
  • Persyaratan yang diperlukan

Penting!

Pastikan Anda membaca panduan secara lengkap sebelum mengajukan layanan untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan.