PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Informasi lengkap tentang layanan PENERBITAN AKTA KEMATIAN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

Beranda Layanan PENERBITAN AKTA KEMATIAN

  Penerbitan Akta Kematian 

1. Mengisi Formulir Permohonan

2. Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;

3. Fotocopy Kartu Keluarga;

4. KTP yang meninggal atau ahli waris

5. Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)

6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang layanan ini