Penerbitan Akta Kematian
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
3. Fotocopy Kartu Keluarga;
4. KTP yang meninggal atau ahli waris
5. Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)
6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi