Dokumen Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
- KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
- Potokopi Kutipan Akta Kelahiran; Menunjukkan Asli
- Potokopi KK terbaru; Menunjukkan Asli
- Potokopi ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
- Paspoto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.