KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Informasi lengkap tentang layanan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

Beranda Layanan KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

     Dokumen Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)

  • KIA diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah;
  • Potokopi Kutipan Akta Kelahiran; Menunjukkan Asli
  • Potokopi KK terbaru; Menunjukkan Asli
  • Potokopi ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;
  • Paspoto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang layanan ini