KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el)

Informasi lengkap tentang layanan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

Beranda Layanan KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el)

      Dokumen Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  • Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
  • Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
  • Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa potokopi KK terbaru:

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang layanan ini