Dokumen Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
- Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
- Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
- Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa potokopi KK terbaru: