Akta Kelahiran

Informasi lengkap tentang layanan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur

Beranda Layanan Akta Kelahiran

 Akta Kelahiran. Persyaratan yang harus dibawa ketika untuk penerbitan Akta Kelahiran adalah :

  1. Fotokopi KTPel orang tua
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
  3. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
  4. Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
  5. Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
  6. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
  7. Mengisi Formulir F202
  8. Fotokopi Kartu Keluarga

 

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Hubungi kami untuk informasi lebih detail tentang layanan ini