A. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi yang penting dalam pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil. Berikut adalah ringkasan tugas pokok dan fungsi tersebut:

Tugas Pokok

  1. Pengelolaan Data Kependudukan: Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
  2. Pencatatan Sipil: Melaksanakan pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
  3. Pelayanan Administrasi Kependudukan: Memberikan layanan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lainnya.

Fungsi

  1. Penyuluhan dan Sosialisasi: Melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Kerjasama dengan Instansi Lain: Berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk mendukung pengelolaan data kependudukan.
  4. Penyediaan Informasi: Menyediakan informasi yang relevan kepada masyarakat mengenai layanan dan kebijakan kependudukan.

Tujuan

  • Meningkatkan akurasi dan aksesibilitas data kependudukan.
  • Mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi.
  • Menyukseskan program pembangunan berbasis data kependudukan yang baik.

Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 B. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Timur memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sangat penting dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Berikut adalah rincian tupoksi tersebut:

Tugas Pokok

  1. Pemimpin dan Pengelola: Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan di Disdukcapil, termasuk pengaturan sumber daya manusia dan anggaran.
  2. Perumusan Kebijakan: Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan terkait kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Penyelenggaraan Pencatatan Sipil: Mengawasi pelaksanaan pencatatan peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.

Fungsi

  1. Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pengumpulan dan pengolahan data kependudukan.
  2. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh pegawai di Disdukcapil.
  3. Penyuluhan dan Edukasi: Melaksanakan program penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan.
  4. Penyusunan Laporan: Menyusun laporan berkala mengenai kegiatan dan pencapaian Disdukcapil kepada bupati atau instansi terkait.

Tanggung Jawab

  • Peningkatan Kualitas Layanan: Memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, cepat, dan efisien.
  • Pengembangan Sistem Informasi: Mengembangkan sistem informasi kependudukan yang akurat dan mudah diakses.
  • Inovasi Layanan: Mendorong inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, termasuk penerapan teknologi informasi.

Dengan pelaksanaan tupoksi tersebut, Kepala Disdukcapil berperan strategis dalam meningkatkan kualitas data kependudukan dan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur.

C. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sangat penting. Berikut adalah rincian tupoksi tersebut:

Tugas Pokok

  1. Pengelolaan Pendaftaran Penduduk: Memimpin dan mengelola seluruh kegiatan terkait pendaftaran penduduk, termasuk pengumpulan dan verifikasi data.
  2. Implementasi Kebijakan: Melaksanakan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk secara efektif.

Fungsi

  1. Koordinasi Layanan: Mengkoordinasikan pelayanan pendaftaran penduduk dengan instansi terkait untuk meningkatkan efisiensi.
  2. Penyuluhan: Melaksanakan program penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran penduduk.
  3. Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan mengevaluasi kinerja staf di bidang ini.

Tanggung Jawab

  • Pelayanan Publik: Menjamin pelayanan pendaftaran penduduk yang cepat, tepat, dan transparan.
  • Pengembangan Sistem: Mengembangkan sistem informasi yang mendukung pengelolaan data penduduk.
  • Inovasi: Mendorong inovasi dalam proses pendaftaran untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat.

Dengan melaksanakan tupoksi ini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk berperan penting dalam memastikan akurasi dan keteraturan data kependudukan di wilayahnya.

D. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang esensial. Berikut adalah rincian tupoksi tersebut:

Tugas Pokok

  1. Pengelolaan Pencatatan Sipil: Memimpin dan mengelola kegiatan pencatatan peristiwa sipil, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian.
  2. Implementasi Kebijakan: Menjalankan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pencatatan sipil secara efektif.

Fungsi

  1. Koordinasi: Mengkoordinasikan dengan instansi lain untuk memastikan pencatatan sipil berjalan lancar.
  2. Penyuluhan: Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan peristiwa sipil.
  3. Pengawasan dan Evaluasi: Mengawasi pelaksanaan tugas pegawai di bidang pencatatan sipil dan melakukan evaluasi berkala.

Tanggung Jawab

  • Pelayanan Publik: Menjamin layanan pencatatan sipil yang cepat, akurat, dan transparan.
  • Pengembangan Sistem: Mengembangkan sistem informasi yang mendukung pengelolaan data pencatatan sipil.
  • Inovasi: Mendorong inovasi dalam proses pencatatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pelaksanaan tupoksi ini, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil berperan penting dalam memastikan validitas dan keandalan data sipil di wilayahnya.

 E. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang vital. Berikut adalah rincian tupoksi tersebut:

Tugas Pokok

  1. Pengelolaan Data: Memimpin dan mengelola pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data administrasi kependudukan.
  2. Implementasi Kebijakan: Melaksanakan kebijakan terkait pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Fungsi

  1. Koordinasi Data: Mengkoordinasikan dengan instansi lain untuk memastikan integrasi dan akurasi data kependudukan.
  2. Analisis Data: Melakukan analisis terhadap data kependudukan untuk mendukung pengambilan keputusan.
  3. Penyuluhan: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya data kependudukan yang akurat.

Tanggung Jawab

  • Sistem Informasi: Mengembangkan dan memelihara sistem informasi yang mendukung pengelolaan data kependudukan.
  • Kualitas Data: Memastikan kualitas dan keandalan data administrasi kependudukan.
  • Inovasi Teknologi: Mendorong penerapan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data.

Dengan melaksanakan tupoksi ini, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan berkontribusi pada akurasi dan efektivitas sistem informasi kependudukan di daerah.

F. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang krusial. Berikut adalah rincian tupoksi tersebut:

Tugas Pokok

  1. Pemanfaatan Data: Memimpin dan mengelola pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan, termasuk perencanaan dan pengambilan keputusan.
  2. Inovasi Layanan: Mengembangkan dan menerapkan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Fungsi

  1. Analisis Kebutuhan: Melakukan analisis terhadap kebutuhan data dan layanan di masyarakat.
  2. Koordinasi Layanan: Bekerjasama dengan bidang lain untuk meningkatkan integrasi dan kualitas layanan.
  3. Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan data kependudukan.

Tanggung Jawab

  • Kualitas Layanan: Memastikan bahwa inovasi yang diterapkan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan.
  • Sistem Teknologi: Mendorong penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan akses dan pemanfaatan data.
  • Evaluasi Program: Melakukan evaluasi berkala terhadap program pemanfaatan data dan inovasi layanan.

Dengan pelaksanaan tupoksi ini, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan akurasi data kependudukan di daerah.

G. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang penting dalam pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian. Berikut adalah rincian tupoksi tersebut:

Tugas Pokok

  1. Pengelolaan Administrasi Umum: Memimpin dan mengelola kegiatan administrasi umum di sub bagian, termasuk pengarsipan dan dokumentasi.
  2. Kepegawaian: Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk pengembangan, pelatihan, dan kesejahteraan pegawai.

Fungsi

  1. Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan bagian lain dalam rangka pelaksanaan tugas administrasi dan kepegawaian.
  2. Penyusunan Kebijakan: Membantu penyusunan kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan administrasi umum dan kepegawaian.
  3. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan administrasi kepegawaian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Tanggung Jawab

  • Peningkatan Kualitas SDM: Mengembangkan program pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kompetensi pegawai.
  • Pengelolaan Sumber Daya: Mengelola sumber daya manusia secara efektif dan efisien untuk mendukung kinerja dinas.
  • Pelaporan: Menyusun laporan berkala mengenai kinerja dan perkembangan administrasi umum dan kepegawaian.

Dengan pelaksanaan tupoksi ini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berperan penting dalam mendukung efisiensi operasional dan pengembangan sumber daya manusia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

 

 

Kontak Kami

Pusat Pemerintahan Halmahera Timur, Soa Gimalaha, Kec. Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara

dukcapil@haltimkab.go.id

082223456055

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

© 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | Kab. Halmahera Timur