Tugas & Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Timur berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan pelaksanaan tupoksi tersebut, Kepala Disdukcapil berperan strategis dalam meningkatkan kualitas data kependudukan dan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Halmahera Timur.
Dengan melaksanakan tupoksi ini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk berperan penting dalam memastikan akurasi dan keteraturan data kependudukan di wilayahnya.
Dengan pelaksanaan tupoksi ini, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil berperan penting dalam memastikan validitas dan keandalan data sipil di wilayahnya.
Dengan melaksanakan tupoksi ini, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan berkontribusi pada akurasi dan efektivitas sistem informasi kependudukan di daerah.
Dengan pelaksanaan tupoksi ini, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan berperan penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan akurasi data kependudukan di daerah.
Dengan pelaksanaan tupoksi ini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berperan penting dalam mendukung efisiensi operasional dan pengembangan sumber daya manusia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.